Namunsecara garis besar, jasa freight forwarding ini dikenakan 2 jenis pajak, yaitu PPN dan PPh 23. PPN atas Jasa Pengurusan Transportasi. Berdasarkan PMK Nomor 121/PMK.03/2015, disebutkan kalau untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa tersebut ada biaya transportasi, dikenakan 10% dari jumlah yang ditagih atau
Jawab PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT Oke Indonesia adalah 25% x Rp100.000.000 = Rp25.000.000. Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Pada tanggal 12 Agustus 2015, Rahmat membeli 1 unit rumah dari developer PT Griya Persada seharga Rp800.000.000 secara tunai.
GmwcY.