TandaTangan : Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dan di saksikan 2 (dua) orang saksi dengan penuh tanggung jawab bersedia untuk mengangkat Sumpah bila diperlukan, apabila Pernyataan ini tidak benar saya bersedia dituntut dihadapan pihak yang berwenang.
Ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah, di satu pihak ada individu atau kelompok yang memiliki dan menguasai tanah secara berlebihan namun di lain pihak ada yang sama sekali tidak mempunyai tanah. Ketimpangan inilah yang mengakibatkan semakin meningkatnya kesenjangan sosial di masyarakat sehingga membuat konflik pertanahan seakan-akan tidak ada habisnya. Penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat melalui proses berbasis masyarakat, peneliti temukan di beberapa daerah seperti Bali, konflik yang terjadi di masyarakat diselesaikan melalui lembaga adat yang dikenal dengan Majelis Desa Pakraman merupakan organisasi yang bersifat religius. Di Minahasa dikenal hukum tua yang menangani permasalahan di desa termasuk konflik pertanahan. Hukum tua adalah pemimpin desa milik semua warga. Seorang hukum tua harus bisa merangkul semua elemen masyarakat. Di Papua dalam penyelesaian konflik di setiap kampung bisa dilakukan melalui Para-para Adat. SURATPERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Umur : Pekerjaan : Nomor KTP : Alamat : Demikian ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak di: Jalan : RT/RW : Desa/Kelurahan : Kota Administrasi : NIB : Status Tanah : Dipergunakan untuk : Batas Statement of Claim for De Facto Possession of Land [Parcel] Explanation √ Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah adalah klaim sepihak bahwa seseorang menguasai/menduduki controlling, possessing tanah secara fisik, namun hal itu belum diakui negara secara resmi walau mungkin diakui kepala desa/adat setempat. Bentuk pengakuan negara adalah terbitnya sebuah sertifikat hak mis. Hak Milik, HGU, HGB. Jika sudah ada sertifikat, Sporadik ini tidak lagi diperlukan untuk bertransaksi tanah. ★ Perhatikan contoh ini yang sama sekali tidak menyebutkan sertifikat hak dari negara/BPN √ Karena sifat yang sepihak ini, Sporadik adalah sekadar Statement of Claim for De Facto Possession of Land Parcel. Kata Parcel bisa diabaikan, sebab sekadar bunga-bunga/pemanis dalam bahasa Inggris Situs berikut Australia menceritakan bahwa klaim atas tanah dimulai dengan menerbitkan pernyataan seperti itu. SURJAYA ★★★★★ A claim for possession of land commences when someone files a Statement of Claim in the Supreme Court's Possession List.
KhazanahArsip tentang Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Milik Perorangan Anggota Kaum) untuk pensertipikatan tanah secara massal dengan program sederhana, mudah, murah, cepat yang dibiayai melalui DIPA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun Anggaran 2019 «
0% found this document useful 0 votes6 views2 pagesOriginal TitleCONTOH SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAHCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes6 views2 pagesContoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang TanahOriginal TitleCONTOH SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAHJump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. suratpernyataan penguasaan atas fisik bidang tanah--> Galeri Surat Galeri Surat|Berbagi Aneka Contoh Surat Formal dan NonFormal. Beranda; Sub menu. Sub menu 01; Berikut ini contoh surat pernyataan penguasaan atas bidang tanah yang dikuasai secara terus menerus dengan perolehan asal yang jelas serta tidak dalam sengketa atau jaminan hutang. 0% found this document useful 0 votes4 views4 pagesOriginal Titlesurat pernyataan fisik bidang tanah SP2FBT Copyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes4 views4 pagesSurat Pernyataan Fisik Bidang Tanah SP2FBTOriginal Titlesurat pernyataan fisik bidang tanah SP2FBT Jump to Page You are on page 1of 4 You're Reading a Free Preview Page 3 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. LAMPIRAN10 SURAT PENYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN/PEMILIKAN* TANAH Saya yang bertanda-tangan di bawah ini: Nama : NIK : Agama : Usia : Pekerjaan : Alamat : Dengan ini menyatakan dengan sesunguhnya serta dengan itikad baik bahwa saya menguasai/memliki sebidang tanah yang terletak di: Jalan/RT/RW : Desa

Tanah adalah kebutuhan masyarakat yang sebaiknya didukung oleh suatu legalitas. Ketika seseorang memiliki sebidang tanah tidak bersertifikat, ia memerlukan pendaftaran pertama kali untuk menegaskan bahwa tanah tersebut adalah tanah di bawah penguasaannya. Surat pernyataan fisik bidang tanah adalah surat pertama yang perlu dibuat jika seseorang tidak memiliki sertifikat resmi atas tanah yang dimilikinya. Bagaiamana cara membuat surat ini? Simak pada artikel di bawah ini! Definisi Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah Jenis-Jenis Pendaftaran Tanah Pendaftaran Tanah secara SistematikPendaftaran Tanah secara SporadikPerbedaan Sertifikat Tanah Dan Sporadik Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang TanahKonsultasi Hukum Gratis di PerqaraDasar HukumReferensi Secara sederhana, surat pernyataan fisik bidang tanah adalah pintu awal dalam mendaftarkan tanah pertama kalinya sebagai objek tanah yang belum terdaftar. Penggunaan surat ini dijadikan sebagai legitimasi bahwa yang berkepentingan yakni pemilik tanah telah menguasai tanah tersebut dengan sah sebelum melakukan permohonan pengajuan hak atas tanah. Dian Aries Mujiburohman menyatakan bahwa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah dijadikan sebagai bukti formal terhadap penguasaan tanah. Melalui surat ini, ada pengakuan dan dibenarkan oleh masyarakat atau desa/kelurahan setempat. Hal ini diperuntukkan agar meminimalisir terjadinya kasus sengketa tanah. Jenis-Jenis Pendaftaran Tanah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah “PP 24/ 1997” sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah “PP 18/ 2021” menegaskan bahwa pendaftaran tanah dilakukan dengan 2 dua cara yakni pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran Tanah secara Sistematik Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mendefinisikan pendaftaran tanah sebagai berikut Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pendaftaran melalui metode ini didasarkan melalui suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang agraria atau pertanahan. Pengumpulan data yang diperlukan meliputi data fisik dan data yuridis terhadap satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya yang pembiayaannya berasal dari anggaran pemerintah dan/atau masyarakat, sehingga wajib mengikuti kegiatan pendaftaran tanah. Untuk pengumuman hasil percepatan pendaftaran tanah dilakukan selama 14 hari kalender. Pendaftaran Tanah secara Sporadik Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah mendefinisikan pendaftaran tanah sebagai berikut Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/ kelurahan secara individual atau massal. Apabila suatu desa/kelurahan belum ditetapkan sebagai wilayah pendaftaran tanah secara sistematik, pelaksanaan pendaftaran tanah dilakukan melalui sporadik. Sama halnya dengan pendaftaran secara sistematik, sporadik juga meliputi data fisik dan data yuridis dalam pendaftarannya. Untuk pengumuman hasil percepatan pendaftaran tanah dilakukan selama 30 hari kalender. Dari kedua pembahasan di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan keduanya terletak pada siapa yang melakukan pendaftaran. Untuk pendaftaran secara sistematis, yang berinisiatif untuk mendaftarkan adalah pemerintah. Hal ini dikarenakan dalam wilayah tertentu, pemerintah setempat membuat program secara serentak agar seluruh tanah dibuatkan sertifikatnya. Sedangkan pendaftaran secara sporadik, apabila pemerintah setempat dalam beberapa waktu di suatu wilayah tidak memiliki program untuk mensertifikatkan tanah, pemilik tanah/orang yang berkepentingan dapat berinisiatif untuk mengajukan pensertifikatan tanah ke desa/kelurahan setempat. Perbedaan Sertifikat Tanah Dan Sporadik Sertifikat tanah adalah dokumen yang dijadikan sebagai dokumen berupa bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan tersebut. Sedangkan sporadik adalah surat pernyataan bahwasanya tanah tersebut berada di bawah penguasaan seseorang. Ketika melakukan pendaftaran sporadik, belum tentu orang tersebut bersertifikat tanah, sehingga belum ada dokumen sebagai bukti bahwa tanah tersebut berada dalam kepemilikan. Dengan demikian, untuk menjadikan suatu tanah berada dalam kepemilikan hak milik atas tanah yang mengeluarkan produk sertifikat tanah hak milik, Anda perlu mengutus hal ini kepada Notaris atau PPAT di wilayah tempat objek tanah tersebut berada. Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah mengikuti ketentuan format dan isi yang disesuaikan dengan tiap-tiap daerah. Namun, setidaknya format dari tiap daerah mengenai formulir surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah memuat ketentuan sebagai berikut. Perlu diingat kembali bahwa memiliki surat pernyataan ini tidak melegalisasi Anda memiliki kepemilikan atas tanah, sehingga Anda perlu membuat sertifikat untuk hak atas tanah ke Notaris atau PPAT. Konsultasi Hukum Gratis di Perqara Apabila Sobat Perqara memiliki pertanyaan atau permasalahan hukum terkait hal ini, Sobat dapat mengobrol langsung dengan advokat profesional secara gratis hanya di Perqara. Dapatkan konsultasi hukum gratis untuk mendapatkan solusi hukum tepat kapan pun dan di mana pun. Baca juga Tips Menghindari Mafia Tanah Artikel ini telah disunting oleh Tim Redaksi Perqara Dasar Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Referensi Gunanegara. “Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebagai Alas Hak Pengurusan Hak Atas Tanah”. Law Review Volume XXI, Maret 2022, hal. 351.

ØSurat pernyataan ini saya buat dengan sebenar benarnya dengan penuh tanggung jawab dan saya bersedia untuk diangkat sumpah bila diperlukan. Ø Apabila Pernyataan ini tidak benar, saya bersedia di tuntut di hadapan pihak yang berwenang. Pernyataan saya diatas di benarkan oleh beberapa orang saksi : 1. N a m a : BUJANG ASRORI. 0% found this document useful 0 votes17 views1 pageOriginal Titlesurat pernyataan penguasaan fisik bidang tanahCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 0 votes17 views1 pageSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang TanahOriginal Titlesurat pernyataan penguasaan fisik bidang tanahJump to Page You are on page 1of 1Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime. SURATPERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : NIK : Umur: tahun Agama : Pekerjaan : Alamat : No. Telp : Email : Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dengan penuh tanggung jawab baik secara perdata maupun pidana, apabila di kemudian hari terdapat unsur-unsur yang tidak
Download Free DOCXDownload Free PDFSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKMedi ApriadiTETSING
SURATPERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Tempat, tgl lahir : NIK : Umur: tahun Alamat : No. Telp : Email : dengan ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak Bahwa bidang tanah tersebut saya kuasai sejak tahun yang sampai saat ini saya kuasai
Dono Doto Wasono. Kekuatan Hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah SKPT Sebagai Bukti Hukum Penguasaan Atas Sebidang Tanah Studi Di Kota Pontianak. Jurnal Nestor. Universitas Tanjungpura, 2017. Gunanegara. Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebagai Alas Hak Pengurusan Hak Atas Tanah. Law Review XXI, no. 3 2022 341. Hasanah, Ulfia. Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dihubungkan Dengan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 2012. Maufiroh, Putri, Bagus Renata Rachman, and Ety Purnaningrum. Kajian Hukum Terhadap Inkonsistensi Vertikal Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Jurnal Education and Development, Institut Pendidikan Tapanuli Selatan 9, no. 4 2021 191 96. Muh Zein Thalib. Surat Keterangan Tanah SKT Yang Dibuat Kepala Desa Sebagai Alas Hak Dalam adjRangka Pendaftaran Tanah. Jurnal Yustisiabel 3, no. 1 April 30, 2019 91 105. Pratama, Ario Aditia. Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Surat, Fisik Bidang Tanah Sebagai Pengganti Tanah, Keterangan Tanah Dalam Pendaftaran Lengkap, Sistematis Studi Di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2018. Ramasari, Risti Dwi, and Shella Aniscasary. Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan 2, no. 1 2022 186 99. Ronsumbre, Markus Metusalach. Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Hak Ulayat Keret Rumbiak Sebagai Kepastian Hukum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Bupati Di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Atmajaya Yogyakarta, 2013. Salim, Agus. Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Penerbitan Sertifikat Ganda Completion of Legal Disputes Against Holders of Certificate of Rights Certificate With Double. Jurnal USM Law Review 2, no. 2 2019 174 87. Santoso, Urip. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta Penerbit Kencana, 2005. €” €” €”. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana. Jakarta Penerbit Kencana, 2019. Saskara, Komang Deva Aresta, and I Gede Pasek Eka Wisanjaya. Penguasaan Fisik Bidang Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah. Kertha Semaya 9, no. 6 2021 961 72. Septiawan, Rakhmat. Karakter Hukum Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah Menurut Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15. I/IV/2016. Sriwijaya, 2019. Simarmata, Yustisia Setiarini. Kedudukan Hukum Pihak Yang Menguasai Objek Hak Atas Tanah Terkait Proses Peralihan Hak Yang Belum Sempurna. Indonesian Notary 3, no. 2 2021. Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta UI Press, 1989. Suhardi. Kedudukan Hukum Surat Pengakuan Hak SPH Atas Tanah Sebagai Bukti Awal Proses Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 4 2 2018. Susanto, Bronto. Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. DiH Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 20 2014. Veronika, Tesya, and Atik Winanti. Keberadaan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Konsep hak Menguasai Oleh Negara. Humani 11, no. 2 2021 305 17. Wibawa, Raden Ari Setya. Kajian Yuridis Atas Proses Sertifikat Hak Atas Tanah Wakaf Yang Berstatus Letter C Di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Jurnal USM Law Review 2, no. 2 2019 274. MK7P.
  • hec85p9brp.pages.dev/411
  • hec85p9brp.pages.dev/294
  • hec85p9brp.pages.dev/392
  • hec85p9brp.pages.dev/327
  • hec85p9brp.pages.dev/475
  • hec85p9brp.pages.dev/488
  • hec85p9brp.pages.dev/441
  • hec85p9brp.pages.dev/89
  • surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah