PermendagriNo 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 11 Juli 2022 - Peraturan Menteri. F-2.10 Surat Pernyataan Pengakuan Anak. 29 Mei 2022 - FORMULIR. F-2.04 Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan
Jakarta - Mengurus e-KTP dan akta kelahiran kini tidak repot-repot lagi dengan harus membawa surat pengantar RT hingga kecamatan. Hanya dengan fotokopi Kartu Keluarga KK masyarakat sudah bisa mendapatkan dua dokumen situs Kemendagri, Jumat 13/5/2016, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat bernomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran pada Kamis 12/5/2016 kemarin. Tjahjo memerintahkan Gubernur dan Bupati/Wali kota seluruh Indonesia segera mempercepat layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta percepatan dua layanan dokumen tersebut karena cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini hanya mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran mencapai 61,6 persen. "Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi KK tanpa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan," kata meminta para gubernur, bupati atau wali kota seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/2016. Selain itu para gubernur, bupati/wali kota perlu menjemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan."Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016," kata penarikan e-KTP bagi penduduk yang pindah, menurut Tjahjo, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru. Tjahjo juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan KelahiranDalam penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para gubernur, bupati/wali kota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2016 yang ditandatangani pada 24 Februari 2016 dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan kelurahan/ juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesmas, serta rumah persalinan."Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB, Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK, dan lain-lain," tegas juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar memerintah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat. nwy/nrl
SEMendagri kepada Komponen Kemendagri; Surat Edaran Mendagri tentang Penerapan Layanan Online untuk Daerah Indonesia; Keputusan Kepala Biro Ortala Nomor 061-1681 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021;
SaifullahMashum mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016 tentang masih banyaknya anak usia 0-18 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran di sejumlah daerah. "IKI sudah berkirim surat kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri agar membuat edaran ke semua Dinas Dukcapil agar menghapuskan persyaratan yang dirasakan memberatkan masyarakat," tuturnya.
Dalamsurat yang diterbitkan pada 1 Mei 2013 itu, MA menegaskan bahwa sejak surat diterbitkan, pengadilan tak lagi berwenang mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Dengan demikian surat edaran tersebut sekaligus mencabut surat edaran No 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu tahun Secara
SURATEDARAN. SE 471.13-2518-DUKCAPIL TENTANG PERCEPATAN PEREKAMAN KTP-el SEBAGAI TINDAK LANJUT PUTUSAN MK. SE 471.13-2293-DUKCAPIL TENTANG PENUNTASAN PEMBERIAN IDENTITAS PENDUDUK. SE 471.13-2292-DUKCAPIL TENTANG PENUNTASAN PEREKAMAN DAN PENCETAKAN KTP-el. SE 471.13-2100-DUKCAPIL TENTANG PELAYANAN JEMPUT BOLA PEREKAMAN KTP-el GOES TO CAMPUS/SCHOOL.
BerdasarkanPasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran. "Saya mengajak semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir.
SuratEdaran Mendagri Tentang Bimtek / Pemerintah Berharap Surat Mendagri Kepada Pemda Jangan Diributkan. Demikian ulasan mengenai se mendagri nomor 411.3/1116/sj tahun 2001. Hal ini ditegaskan menteri dalam negeri tjahjo kumolo dalam surat edaran bernomor 140/8120/sj tentang prioritas pelaksanaan bimbingan teknis khusus percepatan penataan
PenerbitanKIA. Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan. Pendataan Penduduk Rentan Adminduk. Pencatatan Sipil. Pencatatan Akta Kelahiran. Surat Keterangan Lahir Mati. Pencatatan Perkawinan. Pembatalan Perkawinan. Pencatatan Perceraian.
O0gg. hec85p9brp.pages.dev/181hec85p9brp.pages.dev/58hec85p9brp.pages.dev/397hec85p9brp.pages.dev/322hec85p9brp.pages.dev/44hec85p9brp.pages.dev/254hec85p9brp.pages.dev/389hec85p9brp.pages.dev/235
surat edaran mendagri tentang akta kelahiran