Makalahini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah PENDIDIKAN PANCASILA, yang berjudul "Pancasila Sebagai Sistem Filsafat". Dalam penyusunan makalah ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu.. Makalah ini telah disusun berdasarkan sumber-sumber yang ada, namun kami menyadari bahwa makalah ini masih dalam perilaku sehari-hari, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial untuk saling tolong menolong. Cita kekeluargaan ini menuntut suatu sikap lebih mengutamakan kesejahteraan bersama daripada kepentingan perseorangan, lebih mendahulukan penunaian kewajiban sosial daripada penuntutan hak pribadi, lebih mengutamakan memadukan pendapat sendiri terhadap pihak lain. Kekeluargaan dan kegotong-royongan tadi disertai kesadaran yang tinggi dan menolak atheisme. Oleh karena itu, ciri-ciri khas ini perlu dipertegas dengan ciri khas pada aspek formal, yaitu pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Dengan demikian tidak akan terjadi “dominasi mayoritas” maupun “tirani minoritas” sebab pengertianpaham mayoritas atau minoritas tidak selaras dengan semangat kekeluargaan dan kegotong- royongan. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila Pembahasan arti demokrasi Pancasila seperti diuraikan pada angka 1 dapat dilengkapi dengan pembahasan melalui aspek-aspeknya. Mengikuti pembahasan dari beberapa pihak, 5 dapatlah dikemukakan disini adanya enam aspek, yaitu aspek formal, aspek material, aspek normatif, aspek optatif, aspek organisasi, dan aspek kejiwaan. a. Aspek Formal Seperti telah dikemukakan berkali-kali bahwa demokrasi Pan casila adalah “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratanperwakilan”, yang berarti bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi dengan perwakilan, dimana rakyat atau masyarakat berpartisipasi dalam pemerintahanpenyelenggaraan negara melalui wakil- wakilnya. Berhubung dengan itu aspek formal demokrasi Pancasila mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur fair untuk mencapai konsensus bersama. Aspek formal ini, terutama yang menyangkut proses penunjukkan wakil-wakil rakyat melalui Pemilihan Umum, diatur berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1975 dan dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1980. Terakhir Undang-Undang itu diubah lagi dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 1985. ____________ 5. Misalnya Dirjen PUOD-DEPDAGRI, Otonomi Daerah, Naskah Ceramah pada KRA-XI Lemhanas, 1977, p. 4 dan O. Notohamidjojo, op. cit, pp. 86-106. b. Aspek Materiil walaupun aspek formal demokrasi Pancasila telah dipenuhi belum berarti bahwa demokrasi Pancasila telah terwujud, karena aspek formal ini baru memperlihatkan bentuknya saja, sedangkan yang lebih penting adalah isinya atau aspek materiilnya. Oleh karena itu, perlu dibahas pula aspek materiil demokrasi Pancasila ini. Aspek meterial demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia, dan mengakui harkat dan martabat manusia dan menjamin terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat manusia tersebut. Menurut pandangan ini manusia adlaah makhluk Tuhan yang dilengkapi dengan kesadaran keagamaan dan kesadaran akan norma-norma ; ia bukanlah individu in abstracto melainkan ia hidup in relatio, yaitu hidup dalam hubungan dengan sesama manusia, dengan keluarga, dengan masyarakat, dengan alam sekitarnya, dan juga dengan Tuhan. Jadi, manusia itu juga sebaga makhluk sosial. Demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia Menshenbild sebagai subyek dan bukannya obyek semata-mata. Sebagai subyek dan juga sebagai makhluk Tuhan, manusia itu sama derajat, artinya dalam kehidupan bernegara dan dihadirat Tuhan Yang Maha Esa, manusia itu mempunyai nilai yang sama dengan sesamanya. Keadaan sama derajat dari manusia ini lazimnya dinyatakan dengan kesamaan kedudukan dalam hukum “equality before law” dan kesamaan terhadap kesempatan “equality for the opportunity”. Dalam praktek kehidupan sehari-hari kesamaan kedudukan dalam hukum masih merupakan suatu cita-cita yang harus diperjuangkan untuk diwujudkan. Demikian pula kesamaan terhadap kesempatan masih harus diwujudkan, sehingga setiap orangwarga negara dapat mengembangkan akal, kecakapan dan ketrampilan masing-masing untuk meningkatkan partisipasinya dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Salah satu kesamaan terhadap kesempatan ini misalnya kesamaan pendidikan. Sebagi konsekuensi lebih lanjut daripada pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan ialah pengakuan terhadap hak-hak asasi, kewajiban-kewajiban asasi serta kebebasan-kebebasan fundamental manusia. Dalam kenyataan hidup bernegara pengakuan terhadap hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan kebebasan-kebebasan tersebut berbeda-beda sejalan dengan situasi dan kondisi politik, sosial, dan budaya yang ada pada sesuatu saat. Terlepas daripada kenyataan-kenyataan praktek kehidupan bernegara dalam hukum, kesamaan terhadap kesempatan dan jaminan akan hak-hak dan kewajiban asasi serta kebebasan fundamental manusia merupakan prinsip-prinsip materiil demokrasi Pancasila. c. Aspek Normatif
Halitu diungkapkan Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Banjarmasin, S Basoeki kepada Radar Banjarmasin, kemarin (30/5) siang. "Saya melihat nilai-nilai Pancasila masih dijalankan di jaman sekarang, tapi kurang diamalkan, penghayatan dan pengamalannya saja yang mulai luntur," kata pria berusia 82 tahun ini.
Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Demokrasi Pancasila? Mungkin anda pernah mendengar kata Demokrasi Pancasila? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pelaksanaan, ciri, prinsip, asas dan aspek. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian Demokrasi Pancasila Ciri Khas Demokrasi Pancasila Isi Pokok Demokrasi Pancasila Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Prinsip Demokrasi Pancasila Asas Demokrasi Pancasila 1. Asas Kerakyatan ii. Asas musyawarah untuk mufakat Aspek Demokrasi Pancasila 1. Aspek Material segi isi/subtansi ii. Aspek Formal 1. Aspek Formal 2. Aspek Material iii. Aspek Normatif four. Aspek Optatif 5. Aspek Organisasi 6. Aspek Kejiwaan Aspek Formal Demokrasi Pancasila Tampak Pada Pengertian Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya. Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Republic of indonesia. Ciri Khas Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa ciri khas demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara. Isi Pokok Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa isi pokok demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan. Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa pelaksanaan demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Pancasila sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan. UUD 1945 1 Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan “ … maka disusunlah suatu Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”. 2 Batang Tubuh Pasal 1 Ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar. Tap MPR RI No. XII/MPR/1998 tentang pembahasan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden. Undang-undang, yang terdiri Undang-Undang Nomor ix Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, Undang-Undang Nomor two Tahun 1998 tentang Parpol, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Prinsip Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa prinsip demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing. Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masingmasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin. Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Berikut ini terdapat beberapa asas demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut 1. Asas Kerakyatan Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. ii. Asas musyawarah untuk mufakat Asas musyawarah untuk mufakat adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama. Aspek Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa aspek demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut 1. Aspek Material segi isi/subtansi Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Maka dari itu, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. ii. Aspek Formal Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Menurut Prof. S. Pamudji, Demokrasi Pancasila mengandung aspek sebagai berikut 1. Aspek Formal Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk wakil-wakil dalam badan-badan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. 2. Aspek Material Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat serta martabat manusia, menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat tersebut. iii. Aspek Normatif Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang mengatur dan membimbing manusia dalam rangka mencapai tujuan bersama. Norma-normra yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain norma agama, norma hukum, norma persatuan dan kesatuan, dan norma keadilan. four. Aspek Optatif Mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila mempunyai tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan dan cita-cita tersebut, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV. 5. Aspek Organisasi Dalam aspek ini, organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. 6. Aspek Kejiwaan Aspek kejiwaan mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila memberi motivasi dan semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan. Demikian Penjelasan Materi Tentang Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Ciri, Prinsip, Asas dan Aspek Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya l b. s. seri Politik. Bentuk dasar dari pemerintahan. Portal Politik. l. Demokrasi adalah sistem pemerintahan dari masyarakat/rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat, dimana setiap orang dapat mengambil bagian perihal keputusan yang akan mempengaruhi kehidupannya dalam bernegara. [ butuh rujukan] Demokrasi ialah bentuk pemerintahan di mana semua Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Demokrasi Pancasila? Mungkin anda pernah mendengar kata Demokrasi Pancasila? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, pelaksanaan, ciri, prinsip, asas dan aspek. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Pengertian Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadian bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila. Mengenai rumusan singkat demokrasi Pancasila, tercantum dalam sila keempat Pancasila. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian yang bulat dan utuh antara sila satu dengan sila yang lainnya. Berikut ini terdapat beberapa pendapat dari para ahli mengenai demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ciri Khas Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa ciri khas demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi Pancasila bersifat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi Pancasila harus menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas. Pengambilan keputusan dalam demokrasi Pancasila sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat. Demokrasi Pancasila harus bersendikan hukum, rakyat sebagai subjek demokrasi berhak untuk ikut secara efektif untuk menentukan kehidupan bangsa dan negara. Isi Pokok Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa isi pokok demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Pelaksanaan Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya yang dituangkan dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945. Demokrasi Pancasila harus menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan. Demokrasi Pancasila harus bersendi atas hukum sebagaimana dijelaskan di dalam Penjelasan UUD 1945, yaitu negara hukum yang demokratis. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa pelaksanaan demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Pancasila sila keempat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan permusyawaratan/perwakilan. UUD 1945 1 Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang menyatakan “ … maka disusunlah suatu Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ….”. 2 Batang Tubuh Pasal 1 Ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang dasar. Tap MPR RI No. XII/MPR/1998 tentang pembahasan masa jabatan Presiden dan wakil Presiden. Undang-undang, yang terdiri Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1998 tentang Parpol, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Prinsip Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa prinsip demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut Demokrasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, maksudnya bahwa demokrasi selalu dijiwai dan diliputi oleh nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, maksudnya dalam demokrasi Pancasila negara/pemerintah menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat, maksudnya kepentingan rakyat banyak harus diutamakan daripada kepentingan pribadi. Demokrasi yang didukung oleh kecerdasan warga negara, maksudnya bahwa dalam demokrasi Pancasila didukung oleh warga negara yang mengerti akan hak dan kewajibannya serta dapat melakukan peranannya dalam demokrasi. Demokrasi yang menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan, maksudnya bahwa dalam negara demokrasi menganut sistem pemisahan kekuasaan, masing-masing lembaga negara memiliki fungsi dan wewenang masing-masing. Demokrasi yang menjamin berkembangnya otonomi daerah, maksudnya bahwa negara menjamin berkembangnya setiap daerah untuk memajukan potensi daerahnya masingmasing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demokrasi yang menerapkan konsep negara hukum, maksudnya bahwa Negara Indonesia berdasarkan hukum, bukan kekuasaan belaka, sehingga segala kebijaksanaan maupun tindakan pemerintah berdasarkan pada hukum yang berlaku. Demokrasi yang menjamin terselenggaranya peradilan yang bebas, merdeka, dan tidak memihak, maksudnya badan peradilan yang tidak terpengaruhi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Demokrasi yang menumbuhkan kesejahteraan rakyat, maksudnya adalah demokrasi yang dikembangkan bertujuan untuk menjamin dan mewujudkan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kualitas hidup manusia dalam segala aspek kehidupan baik lahir maupun batin. Demokrasi yang berkeadilan sosial, maksudnya bahwa tujuan akhir upaya pelaksanaan ketatanegaraan adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Asas Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa asas demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut 1. Asas Kerakyatan Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita-cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat. 2. Asas musyawarah untuk mufakat Asas musyawarah untuk mufakat adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai kesepakatan bersama yang dijiwai oleh kasih sayang, pengorbanan demi tercapainya kebahagiaan bersama. Aspek Demokrasi Pancasila Berikut ini terdapat beberapa aspek demokrasi pancasila, yakni sebagai berikut 1. Aspek Material segi isi/subtansi Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Maka dari itu, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik saja, tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial. 2. Aspek Formal Demokrasi Pancasila merupakan bentuk atau cara pengambilan keputusan demokrasi politik yang dicerminkan oleh sila keempat. Menurut Prof. S. Pamudji, Demokrasi Pancasila mengandung aspek sebagai berikut 1. Aspek Formal Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila membahas persoalan dan cara rakyat menunjuk wakil-wakil dalam badan-badan perwakilan rakyat dalam pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. 2. Aspek Material Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat serta martabat manusia, menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia sesuai dengan gambaran, harkat dan martabat tersebut. 3. Aspek Normatif Dalam aspek ini, demokrasi Pancasila mengungkap seperangkat norma atau kaidah yang mengatur dan membimbing manusia dalam rangka mencapai tujuan bersama. Norma-normra yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain norma agama, norma hukum, norma persatuan dan kesatuan, dan norma keadilan. 4. Aspek Optatif Mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila mempunyai tujuan dan cita-cita yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Tujuan dan cita-cita tersebut, tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke IV. 5. Aspek Organisasi Dalam aspek ini, organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila untuk mewujudkan tujuan yang hendak dicapai. 6. Aspek Kejiwaan Aspek kejiwaan mengandung arti bahwa demokrasi Pancasila memberi motivasi dan semangat para penyelenggara negara dan para pemimpin pemerintahan. Demikian Penjelasan Materi Tentang Pelaksanaan Demokrasi Pancasila Ciri, Prinsip, Asas dan Aspek Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Semuanya Landasanformal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. 1 pancasila bersifat sistematis, artinya tidak dapat dan tidak boleh ditukar posisi sila-silanya. 2. pancasila sebagai dasar negara membawa konsekuensi bahwa segala yang ada dalam negara tersebut haruslah taat asas (konsisten) dengan dasar tersebut, termasuk aturan hukum/perundang-undangan yang berlaku. 3.
Pengertiandemokrasi Pancasila dapat dibedakan dari segi substansi atau isi (aspek materiil) dan demokrasi sebagai bentuk/cara dalam pengambilan keputusan (aspek formal). a) Dari aspek materiil, Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan di intergrasikan oleh sila-sila lain-lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi Pancasila tidak hanya merupakan
MenurutS.Pamudji dalam bukunya "Demokrasi Pancasila dan Ketahanan Nasional", aspek-aspek yang terkandung demokrasi pancasila itu adalah: a. Aspek Formal , yakni aspek yang mempersoalkan proses dan caranya rakyat menunjuk wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan dalam pemerintahan, serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil rakyat Dalampenjabaran demokrasi Pancasila, Soenoto (1989: 55) menyatakan bahwa dalam sila keempat dari Pancasila, 'kerakyatan' dapat diartikan sebagai kedaulatan yang berada di tangan rakyat. Bahkan dinyatakan lebih lanjut bahwa kerakyatan' ' dapat diartikan sama dengan demokrasi. Dalam hal ini kerakyatan atau demokrasi mengandung pengertian XRVTz.
  • hec85p9brp.pages.dev/288
  • hec85p9brp.pages.dev/345
  • hec85p9brp.pages.dev/83
  • hec85p9brp.pages.dev/74
  • hec85p9brp.pages.dev/335
  • hec85p9brp.pages.dev/27
  • hec85p9brp.pages.dev/60
  • hec85p9brp.pages.dev/395
  • aspek formal demokrasi pancasila tampak pada